Radio Amatir

Pengenalan
Satu-satunya organisasi radio amatir di Indonesia adalah ORARI, “Organisasi Amatir Radio Indonesia” yang dibentuk pada tanggal 9 Juli 1968, sebagaimana diputuskan oleh konferensi radio amatir Indonesia yang pertama. Konferensi tersebut juga merupakan konferensi nasional ORARI yang pertama. Dasar hukum untuk ORARI dan kegiatan kegiatan radio amatir di Indonesia adalah sebuah peraturan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.21/1967 yang ditetapkan pemerintah Indonesia pada tahun 1967.

Sebuah konferensi nasional diadakan oleh ORARI setiap lima tahun untuk meninjau kembali konstitusi organisasi, meskipun tidak ada perubahan penting yang dibuat untuk mengubah peraturan dasar yang ditetapkan pemerintah di tahun 1967. Hingga saat ini, ORARI telah mengadakan enam kali konferensi nasional. Konferensi keenam diadakan di Yogyakarta, pada tanggal 9 Juli 1996. Nominasi dan pemilihan para pengurus ORARI Pusat diadakan dalam konferensi nasional tersebut.

Perubahan pada peraturan ORARI, yaitu pada struktur organisasi, diadakan pada tahun 1989. Sebuah Dewan Pengawas dan Penasehat dibentuk untuk mendukung kegiatan organisasi. Dewan tersebut dibentuk pada struktur organisasi di tingkat pusat maupun wilayah. Tujuan utama dewan tersebut adalah memberikan nasihat serta mengadakan pengawasan terhadap para pengurus ORARI, di tingkat pusat maupun wilayah. Anggota dewan dinominasi dan dipilih oleh Konferensi Nasional ORARI untuk jangka waktu lima tahun.

(Sumber : Website IDXC)

Baca lebih banyak tentang Radio Amatir berikut ini :

Worked All Europe DX Contest (WAEDC) The Deutscher Amateur Radio Club  (DARC) invites radio amateurs world wide to participate in the annual WAE DX Contest

Worked All Europe DX Contest untuk SWL dan Amatir Radio

Kontes SWL dan Amatir Radio

Software Pencetak QSL Amatir

Aplikasi SWL Cabrillo

Mengganti TCM3105 Dengan FX614

Daftar Frekuensi Repeater

Program Nugraha ORARI